Alamat

Jalan Lingkar Laworo, Desa Maperaha

Email

dlh@munabarat.go.id

Profil Dinas

Sambutan Kepala Dinas

Assalamualaikum Wr.Wb,

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga website Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat dapat hadir di tengah-tengah perkembangan IPTEK yang semakin pesat. 

Salah satu tujuan dari adanya website ini agar masyarakat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintahan Kabupaten Muna Barat khususnya terkait tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat, maupun informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup secara umum. Selain itu, kinerja serta kegiatan apapun yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat dibuka secara transparan kepada masyarakat.

La Kiro

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muna Barat

Tentang Kami

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MUNA BARAT

 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat sebagai unit kerja teknis lingkungan yang menjalankan tugas, fungsi, kewenangan serta tanggung jawab koordinasi di bidang lingkungan hidup diperlukan kehadirannya untuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah.

Dengan deskripsi tugas yang demikian penting, maka diperlukan dukungan aparatur yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas untuk mendukung pencapaian sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Muna Barat No. 26 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat.

LA KIRO

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Muna Barat

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG

Tugas dan Fungsi Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat sesuai dengan Peraturan Bupati (PERBUP) Muna Barat No. 26 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat.

0 +
Degree Programs
0 +
Years Of History
0 +
Graduated Students
0 +
Professional Lecturer
DAFTAR

Artikel dan Berita DLH

We Work Hard To Prepare Every Student For Their Professional Life

BIDANG PENATAAN DAN PENAATAN PPLH

Tugas dan FUngsi

TUGAS :

  1. Bidang Penataan dan Penaatan PPLH mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penataan dan Penaatan PPLH
  2. Bidang Penataan dan Penaatan PPLH dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

FUNGSI :

  1. lnventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Penyusunan dokumen RPPLH;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP dan RPJM;
  4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  5. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  6. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  7. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB & PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  8. Sinkronisasi RLPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  9. Penyusunan NSDA dan LH;
  10. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  11. Penyusunan tndeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  12. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  13. Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Provinsi;
  14. Pengesahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;
  15. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaanKLHS;
  16. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  17. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  18. Koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  19. Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKUUPL);
  20. Penyusunan tirn kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  21. Pelaksanaan proses izin lingkungan;
  22. Penyusunan kebijakan tentang tata cara pelayan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  23. Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  24. Pelaksanaan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
  25. Penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  26. Pelaksanaan bimbingan teknis, monitoring dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
  27. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  28. Sosialisasi tata cara pengaduan;
  29. Pengembangan sistem informasi penerimaan pengaduan masyarakat atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  30. Penyusunan kebijakan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  31. Pelaksanaan pengawasan terhadap penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  32. Pelaksanaan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  33. Pembinaan dan pengawasan terhadap Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah;
  34. Pembentukan tim koordinasi penegakan hukum lingkungan;
  35. Pembentukan tim monitoring dan koordinasi penegakan hukum;
  36. Pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  37. Pelaksanaan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup; dan
  38. Penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara
  39. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH B3,DAN PENINGKATAN KAPASITAS

Tugas dan FUngsi

TUGAS :

  1. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas
  2. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas dipimpin oleh seorang Kepala 8idang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

FUNGSI :

  1. Penyusunan informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten/kota;
  2. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  3. Perumusan kebijakan pengurangan sampah;
  4. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industry;
  5. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  6. Pembinaan pendaur ulangan sampah;
  7. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah;
  8. Pembinaan pemanfaatan  kembali  sampah  dari  produk  dan    kemasan produk;
  9. Perumusan kebijakan penanganan sampah di kabupaten/kota;
  10. Koordinasi pemilahan,   pengumpulan,   pengangkutan   dan    pemrosesan akhir sampah;
  11. Penyediaan sarpras penanganan sarnpah;
  12. Pemungutan retribusi atasjasa layanan pengelolaan sampah;
  13. Penetapan lokasi tempat TPS, TPST dan TPA sampah;
  14. Pengawasan terhadap     tempat     pemrosesan     akhir     dengan     sistem pembuangan open dumping;
  15. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap daruratpengelolaan sampah;
  16. Pemberian kompensasi dampak negatif kegiatan pemrosesan akhir sampah;
  17. Pelaksanaan kerjasama dengan kabupaten/kota lain dan kemitraan dengan badan usaha pengelola sampah dalam menyelenggarakanpengelolaan sampah;
  18. Pengembangan investasi dalam usaha pengelolaan sampah;
  19. Penyusunan kebijakan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta;
  20. Pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah diselenggarakan oleh swasta;
  21. Perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  22. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha);
  23. Perumusan penyusunan kebijakan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah
  24. Pelaksanaan perizinan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah
  25. Pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penyimpanan sementara limbah B3 dalam satu daerah
  26. Penyusunan kebijakan perizinan pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (pengajuan, perpanjangan, perubahan dan pencabutan) dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  27. Pelaksanaan perizinan bagi pengumpul limbah B3
  28. Pelaksanaan    perizinan   pengangkutan   Limbah   B3  menggunakan    alat angkut roda 3 (tiga) dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  29. Pelaksanaan perizinan Penimbunan Limbah B3 dilakukan dalam satu daerah Kabupaten/Kota;
  30. Pelaksanaan perizinan penguburan limbah B3 medis;
  31. Pemantauan dan pengawasan terhadap pengolahan,pemanfaatan, pengangkutan dan penimbunan limbah B3;
  32. Penyusunan kebijakan pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  33. Identifikasi, verifikasi dan validasi serta penetapan pengakuan keberadanaan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  34. Penetapan tanah ulayat yang merupakan keberadaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak MHA terkait dengan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  35. Pelaksanaan komunikasi dialogis dengan MHA;
  36. Pembentukan panitia pengakuan masyarakat hokum adat;
  37. Penyusunan data dan informasi profil MHA, kearifan lokal atau pengetahuan  tradisional  terkait  Perlindungan  dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  38. Penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  39. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan terhadap  MHA,  kearifan  lokal  atau  pengetahuan tradisional terkait PPLH
  40. Pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan pemberdayaan MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  41. Penyiapan model peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  42. Penyiapan sarpras peningkatan kapasitas dan peningkatan kerjasama MHA, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional terkait PPLH;
  43. Pengembangan materi diklat dan penyuluhan LH;
  44. Pengembangan metode diklat dan penyuluhan LH;
  45. Pelaksanaan diklat dan penyuluhan LH;
  46. Peningkatan kapasitas instruktur dan penyuluh LH;
  47. Pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli LH;
  48. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan diklat dan penyuluhan;
  49. Penyiapan sarpras diklat dan penyuluhan LH;
  50. Pengembangan jenis penghargaan LH;
  51. Penyusunan kebijakan tata cara pemberian penghargaan LH;
  52. Pelaksanaan penilaian dan pemberian penghargaan;
  53. Pembentukan tim penilai penghargaan yang kompeten; dan
  54. Dukungan program pemberian penghargaan tingkat provinsi dan
  55. Melaksanakan Tugas lain yang di berikan oleh Kepala Dinas

BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Tugas dan FUngsi

TUGAS :

  1. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  2. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala

FUNGSI :

  1. Pelaksanaan pemantauan sumber pencemar institusi dan non institusi;
  2. Pelaksanaan pemantauan kualitas air, udara, tanah serta pesisir dan laut;
  3. Penentuan baku mutu lingkungan;
  4. Pelaksanaan penanggulangan pencemaran (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  5. Pelaksanaan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) sumber pencemar institusi dan non institusi;
  6. Penentuan baku mutu sumber pencemar;
  7. Pengembangan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  8. Penyusunan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  9. Pelaksanaan pembinaan terhadap sumber pencemar institusi dan non institusi;
  10. Pelaksanaan pembinaan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar institusi dan non institusi;
  11. Penyediaan sarpras pemantauan lingkungan (laboratorium lingkungan);
  12. Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  13. Pelaksanaan pemantauan kerusakan lingkungan;
  14. Pelaksanaan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan;
  15. Pelaksanaan pemulihan   (pembersihan,   remediasi,   rehabilitasi   dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  16. Pelaksanaan perlindungan sumber daya alam;
  17. Pelaksanaan pengawetan sumber daya alam;
  18. Pelaksanaan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam;
  19. Pelaksanaan pencadangan sumber daya alam;
  20. Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  21. Pelaksanaan inventarisasi ORK dan penyusunan profil emisi ORK;
  22. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  23. Penetapan kebijakan     dan      pelaksanaan     konservasi,     pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  24. Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  25. Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati; dan
  26. Pengembangan      sistem       infonnasi       dan       pengelolaan      database keanekaragaman hayati;
  27. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.